Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 akan dikenakan denda?
Berapakah denda telat bayar listrik?
Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik?
Pertanyaan semacam itu sepertinya masih mucul terkait denda telat bayar listrik atau denda keterlambatan PLN. Informasi ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi masyarakat yang dikarenakan beberapa hal akhirnya menyebabkan telat untuk membayar listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung membayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” jelas aturan tersebut.
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Rincian denda telat bayar listrik yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Ketentuan pembayaran denda telat bayar Listrik
Denda telat bayar listrik satu hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik satu bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2022 tiap bulan?
Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara pelanggan, yang selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN.
Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telah bayar listrik. Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN).
Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain kena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.
Pengenaan BK (denda telat bayar listrik) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:
- BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing pelanggan.
- BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
- BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).
Itulah informasi seputar denda keterlambatan PLN 2022, baik denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik lima hari, ataupun telat bayar listrik satu bulan.